Deskripsi
Deskripsi Materi: Tata Cara Pendaftaran Nama dan Badan Hukum BUMDes
- Tata Cara Pendaftaran Nama BUMDes
Pendaftaran nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan langkah awal sebelum mendirikan badan hukum. Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Desa oleh Kepala Desa atau Kepala Desa yang diberi kuasa. Nama BUMDes harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti tidak boleh sama dengan BUMDes lain, tidak menyerupai lembaga pemerintah, dan harus mencerminkan tujuan usaha. Selain itu, nama tidak boleh menggunakan bahasa asing atau angka yang tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia. Setelah pengajuan, dilakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian nama dengan aturan yang berlaku. Jika nama telah disetujui, barulah dapat dilakukan musyawarah desa untuk pendirian BUMDes. - Tata Cara Pendaftaran Badan Hukum BUMDes
Setelah mendapatkan persetujuan nama, langkah selanjutnya adalah pendaftaran badan hukum BUMDes. Pendaftaran dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen yang harus disiapkan antara lain Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa tentang pendirian BUMDes, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Program Kerja. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa BUMDes memiliki landasan hukum yang sah, sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan perlindungan hukum. Setelah semua dokumen diverifikasi, sertifikat pendaftaran badan hukum akan diterbitkan secara elektronik sebagai bukti legalitas BUMDes.
There are no reviews yet.